Viral Motor Hampir Tertabrak Kereta Api di Bandung, PT KAI Bakal Pasang CCTV: Pelanggar Bisa Dipenjara

31 Januari 2021, 17:43 WIB
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung. /Tangkapan layar Instagram @edansepurid

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan guna memastikan keamanan dan kenyamanan saat kereta melalui perlintasan sebidang.

Hal ini sebagai tindak lanjut video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyatakan ke depan bersama dengan kepolisian setempat bakal memasang CCTV di setiap perlintasan kereta api. Dengan demikian, pemberlakuan aturan sanksi denda maupun kurungan dapat diterapkan secara penuh.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Tahap 2 Berlangsung, Presiden Jokowi: Saya Lihat Kita Tak Tegas dan Tak Konsiten

Baca Juga: Made Wirawan Dukung Federasi Sepak Bola Indonesia Gelar Turnamen Pramusim

Seperti diketahui, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Terlebih, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 Ribu.

“Kami sudah berbicara dengan kepolisian, semua perlintasan kereta api akan dipasang CCTV bisa langsung dikenai denda tilang sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini: Kasus Meninggal Dunia Nyaris Sentuh 30 Ribu Jiwa

Baca Juga: Satpol PP Jabar Sebut Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Capai Rp155 Juta

Selain itu, PT KAI Daop 2 dan Dishub pun telah berkoordinasi untuk menekan angka pengemudi yang menerobos lintasan kereta api. Salah satunya mencontoh apa yang dilakukan di Surabaya.

“Ada contoh di Surabaya itu mengakali median jalan, itu akan coba terapkan di Bandung. Sehingga ada pengguna jalan raya yang akan menerobos itu bisa terhambat ketika akan melintasi median jalan,” ucap Kuswardoyo.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Tergeletak di Tengah Sawah Dayeuhkolot

Ia menduga alasan adanya oknum pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api lantaran merasa tertantang untuk memacu kendaraannya saat melintasi perlintasan kereta api sebidang.

“Pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang antara kereta api dan jalan raya itu semuanya diawali dari ketidakdisiplinan pengguna jalan raya. Biasanya mereka ada rasa seperti challenge untuk bisa lebih dulu dari kereta,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler