Kereta Api Jarak Jauh Syaratkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Antigen Saat Libur Nataru

- 21 Desember 2020, 10:24 WIB
STASIUN Bandung.*
STASIUN Bandung.* /AMIR FAISOL/PR

PRFMNEWS – Penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangan yang diterima prfmnews.id, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Naik Rp6.000, Ini Rincian Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Senin 21 Desember 2020

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM Secara Online Akses bri.co.id/bpum

Baca Juga: Polisi Ringkus Penggorok Kusir Delman di Majalaya Bandung, Motifnya Karena Hal Sepele

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA jarak jauh di pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Ditangkap, Penggorok Kusir Delman di Majalaya Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Aturan Rapid Test Antigen Dinilai Mendadak dan Membuat Banyak Agenda Perjalanan Terganggu

Baca Juga: Menang Telak Atas Leeds United, MU Merangsek ke 3 Besar Liga Inggris

KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Baca Juga: Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Positif Aktif Corona Terbanyak di Kota Bandung Per 20 Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 21 Desember 2020: FTV, Samudra Cinta, Cinta Mulia

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x