Ditangkap, Penggorok Kusir Delman di Majalaya Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

- 21 Desember 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /PRFM



PRFMNEWS - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menggorok seorang kusir delman di kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Pelaku berinisial R ditangkap polisi di kecamatan Paseh pada Minggu 20 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menyampaikan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun," kata Bimantoro saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Ringkus Penggorok Kusir Delman di Bandung, Motifnya Karena Hal Sepele

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kejahatan Begal Medsos, Pelaku Awalnya Tawarkan Barang di Medsos

Ia menyampaikan kronologi kejadian nahas tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Majalaya pada Minggu 20 Desember siang.

Pelaku dan korban merupakan teman dekat. Saat itu pelaku, korban dan 3 teman mereka lainnya minum tuak di atas delman.

"Korban dengan 3 orang lainnya beserta pelaku duduk-duduk minum tuak di atas delman. Si pelaku minumnya lambat dan diludahi serta disiram tuak oleh korban, pelaku sakit hati," katanya.

Karena sakit hati, pelaku membunuh korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan sebilah golok.

"Pelaku sakit hati, tanpa pikir panjang akibat pengaruh minuman keras langsung menghabisi nyawa korban," katanya.

Baca Juga: Aturan Rapid Test Antigen Dinilai Mendadak dan Membuat Banyak Agenda Perjalanan Terganggu

Baca Juga: Menang Telak Atas Leeds United, MU Merangsek ke 3 Besar Liga Inggris

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Senin 21 Desember, Simak Jadwal Sinetron Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020

Simak video pilihan berikut. 

 

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah