Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 21 Desember 2020

- 21 Desember 2020, 06:28 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /PRFM News

PRFMNEWS - Lokasi SIM keliling Kota Bandung pada hari Senin 21 Desember 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Terbaru Per Kelurahan di Kota Bandung: Positif Aktif Terbanyak Ada di Cipedes

Baca Juga: Update Corona Kota Bandung 20 Desember: Konfirmasi Positif Bertambah 53 Kasus

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang Bandung Bisa Tahan Beban Sampai 200 Ton

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 20 Desember: Total Positif Aktif Masih di Atas Seribu Kasus

Simak video pilihan berikut. 

 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x