Melanggar Protokol Kesehatan, Belasan Tempat Usaha di Kecamatan Bandung Wetan Ditindak

- 19 Desember 2020, 13:27 WIB
Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar bersama Kadibudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan di wilayah Bandung Wetan, Jum'at 18 Desember 2020
Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar bersama Kadibudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan di wilayah Bandung Wetan, Jum'at 18 Desember 2020 /Prasetyo Adhi / PRFM

PRFMNEWS - Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota bandung bersama jajaran Forkopimda Kota Bandung melaksanakan razia Gakkum Kedisiplinan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kecamatan Bandung Wetan, Jum'at 18 Desember 2020. Hasilnya 11 tempat usaha yang melanggar aturan dilakukan penindakan.

11 tempat usaha tersebut diantaranya ialah Kukumama Cafe, Bober Cafe, Jardin Cafe,
Jumbo Eatery, Foreplay, Sultown, 83 Biergarten, Osala Coffee, Shelter Cafe, Warung Uyenk dan Indomaret.

Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar mengatakan ke 11 tempat usaha tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan, mulai dari pelanggaran jam operasional, tidak membatasi okupansi pengunjung dan tidak memperhatikan SOP protokol kesehatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bagikan Peta Mudik Akhir Tahun 2020 : Ada Dapur, Ruang TV Hingga Kamar Mandi

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Indeks Baca Masyarakat Ikut Terpengaruh

"Kami imbau masyarakat mematuhi aturan. Semua tujuannya agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.

Dalam kegiatan tersebut kata Sony juga ditemukan ada beberapa tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Gawat ! Keterisian Ruang Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Kota Bandung Tersisa 101

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x