Aturan Rapid Test Antigen Dinilai Mendadak dan Membuat Banyak Agenda Perjalanan Terganggu

- 21 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 pada libur natal dan tahun baru (Nataru), beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan wajib menyertakan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai aturan apapun yang dibuat pemerintah dengan tujuan kebaikan sebenarnya bukan sesuatu yang tak seharusnya dimasalahkan.

Hanya saja Djoko menyayangkan aturan penyertaan hasil rapid test antigen dibuat mendadak sehingga mengganggu banyak agenda perjalanan orang.

Baca Juga: Menang Telak Atas Leeds United, MU Merangsek ke 3 Besar Liga Inggris

 

"Karena itu juga kan bagi masyarakat yang mau berpergian, baik berlibur, atau berdinas itu kan perlu perencanaan. Sehingga kalau mendadak juga kan kasihan, apalagi ini di akhir tahun mereka sudah memesan tiket jauh hari, kemudian hotel dan sebagainya sehingga akan melakukan perubahan perjalanan," sebutnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 20 Desember 2020.

Disebutkan Djoko, dalam pencegahan covid-19 yang paling penting adalah kesadaran masing-masing pribadi untuk menjaga diri.

Baca Juga: Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Positif Aktif Corona Terbanyak di Kota Bandung Per 20 Desember 2020

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x