PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi dan Pemilik Truk Semen yang Tabrak Kereta Api di Bandar Lampung

- 18 Oktober 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi situasi kereta api setelah ditabrak kendaraan besar lainnya sehingga menyebabkan kereta api anjlok atau keluar jalur.
Ilustrasi situasi kereta api setelah ditabrak kendaraan besar lainnya sehingga menyebabkan kereta api anjlok atau keluar jalur. /Dok PRFM.



PRFMNEWS
- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berencana menuntut pengemudi dan pemilik truk semen yang menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, Sabtu 17 Oktober 2020.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan, pihaknya akan menuntut ganti rugi karena menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi PT KAI.

“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi PT KAI, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Update 18 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah Lebih dari 4 Ribu Kasus

Selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, Joni menyebut PT KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.

Dikatakan Joni, terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu akibat ditabrak truk semen tersebut.

Joni melanujutka, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang oleh pemerintah.

Baca Juga: Waduh, Pemain Sinetron Berinisial RR Dibekuk Polisi Karena Kasus Narkoba

"Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," urai Joni.

Ditegaskan Joni, perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang. Seharus, kata dia, perlintas sebidang dibuat flyover atau underpass.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x