PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi dan Pemilik Truk Semen yang Tabrak Kereta Api di Bandar Lampung

- 18 Oktober 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi situasi kereta api setelah ditabrak kendaraan besar lainnya sehingga menyebabkan kereta api anjlok atau keluar jalur.
Ilustrasi situasi kereta api setelah ditabrak kendaraan besar lainnya sehingga menyebabkan kereta api anjlok atau keluar jalur. /Dok PRFM.

 

Selain itu, PT KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama ” tandas Joni.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah