Viral! Pemotor Hampir Ketabrak Kereta di Bandung, Warganet: Susah untuk Disiplin

- 31 Januari 2021, 07:36 WIB
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung.
Media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung. /Tangkapan layar Instagram @edansepurid

PRFMNEWS - Media sosial dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pemotor hampir tertabrak kereta api di Bandung.

Video tersebut diunggah akun Instagram Komunitas Pecinta Kereta Api di Indonesia @edansepurid, Sabtu 30 Januari 2021.

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di jalur perlintasan kereta api, Jalan Laswi, Kota Bandung pada Sabtu 30 Januari pukul 09.00 WIB.

"MASIH ADA SAJA YANG BANDEL DAN HAMPIR TERTABRAK. Tadi pagi sekitar Pukul 09.00 WIB hal ini terjadi di JPL Jl. Laswi, Kota Bandung ketika salah satu pecinta kereta api yang tidak dapat di sebutkan namanya sedang merekam momen KA yang berpapasan," tulis @edansepurid sebagaimana dikutip prfmnews.id, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Ungkap Kegeramannya kepada Abu Janda, Alissa Wahid: Rasis dan Ngaco Orang Itu

Baca Juga: Putri Gusdur Keberatan Jika Abu Janda Dianggap Sebagai Representasi dari NU

Dalam video tersebut, terlihat pemotor trail tidak sabar menunggu kereta api di depannya lewat.

Padahal di arah berlawanan, ada kereta api lain yang sudah mendekat.

Dengan nekat pemotor tersebut menerobos palang pintu kereta api dan hampir tertabrak.

"Untung saja tidak menemper (menabrak) yang dapat menyebabkan Keterlambatan terhadap Perjalanan Kereta Api bahkan Kerusakan terhadap Kereta Api tsb," sambung @edansepurid.

Aksi pemotor yang menerobos palang pintuk ketika kereta api sedang melintas melanggar pasal 199 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggar terancam pidana maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.

"Pasal 199 berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)," tulis @edansepurid.

Baca Juga: Bukan Tawuran, Polisi Sebut Keributan di Jalan Garuda Bandung Karena Hal Ini

Baca Juga: Lagi, Copet Beraksi di Alun-alun Bandung, Kali Ini Korbannya Warga Cileunyi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Komunitas Edan Sepur Indonesia (@edansepurid)

 



Unggahan itu pun dibanjiri komentar warganet. Banyak dari mereka yang geram, lantaran aksi pemotor tersebut membahayakan jiwanya dan juga keselamatan orang lain.

"Susah utk disiplin ????," tulis pemilik akun @arisman_railfans**.

"Untung pelan kalo cepet meh udah kemana nyawanya," timpal @mikaelyudaset**.

"Sedih aslinya min liat kejadian kaya gini.. Harusnya di kasih pengeras suara dengan kata2 kasar sesuai daerah kayanya baru bisa hanya saran.m????????????," saran @ucup_the_build**.

Ada juga warganet yang menyebut bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di perlintasan kereta Jalan Laswi.

"Udah sering banget di jalan laswi ini mah yang suka nerobos ,, kiri kanan gank sering banyak yang main nyebrang se enaknya juga tu motor motor????," tulis @sandisukmana**.

Sedangkan pemilik akun @adjieginanj** menyarankan agar pihak kepolisian menindak langsung para pelanggar di perlintasan kereta.

"Sesekali mah kudu di tindak langsung oleh kepolisian setempat untuk pelanggar yg contra flow di perlintasan kereta api. Kudu saklek lamun di antep wae moal tertib tertib, geus cilaka karek riweuh evaluasi," tulisnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x