PRFMNEWS - Jajaran Satuan Lalu Linta Polresta Bandung akan memeriksa setiap kendaraan dari luar daerah yang masuk Kabupaten Bandung, selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemeriksaan ini akan mulai dilakukan pada Sabtu 30 Januari 2021.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa setiap pengendara yang masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan sehat hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.
Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini : Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Jadi Pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Apa Kabar Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Termin III Tahun 2021? Ini Faktanya
"Yang tidak memenuhi syarat, akan kita kembalikan ke wilayah asal," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 29 Januari 2021.
Pemeriksaan kelengkapan surat keterangan sehat ini, kata Erik akan dilakukan di pintu perbatasan masuk Kabupaten Bandung. Diantaranya di Exit Tol Cileunyi dan Exit Tol Soreang.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Akui Sering Terima Satwa Hasil Sitaan Termasuk Primata Dilindungi