PRFMNEWS - Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa kendaraan luar daerah yang masuk Kabupaten Bandung akan diperiksa.
Hal itu merupakan langkah pengetatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ditambah, status Kabupaten Bandung saat ini berada di zona merah penyebaran Covid-19.
"Kabupaten Bandung masuk zona merah, rentan terjadi penyebaran dan peningkatan kasus di Jabar luar biasa," kata Erik saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Putuskan Karantina Wilayah Terbatas Pekan Depan
Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sejumlah Artis Sampaikan Duka Cita
PPKM di Kabupaten Bandung sendiri diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Satgas Penanganan Covid-19 termasuk kepolisian akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung mulai Sabtu 30 Januari besok.
Pemeriksaan akan dilakukan di sejumlah titik seperti exit Tol Soroja dan exit Tol Cileunyi.
"Seluruh kendaraan baik umum maupun pribadi dari luar Kabupaten Bandung akan kita periksa," katanya.
Dia pun menyampaikan bahwa pengendara yang masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan sehat berupa hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.
Baca Juga: Penambahan Corona Indonesia 29 Januari 2021: Positif 13.802, Sembuh 10.138, Meninggal 187
Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Hari Ini, Andin Pegang Amplop Warna Cokelat, Apa Isinya?
Lebih lanjut ia memperkirakan kunjungan wisatawan luar daerah ke Kabupaten Bandung akan meningkat akhir pekan ini. Oleh karenanya, pihaknya siap melakukan pemeriksaan.
"Yang tidak memenuhi syarat, akan kita kembalikan ke wilayah asal," pungkasnya.***