PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyatakan berdasarkan laporan dari 27 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat tercatat ada Rp155 total denda pelanggaran protokol kesehatan yang telah terkumpul.
Jumlah tersebut dikumpulkan sejak periode 1-23 Januari 2021 lalu atau beberapa waktu sebelum penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Barat.
Menurut Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, pihaknya mencatat 15.948 kasus pelanggaran prokes dan berhasil menghimpun uang denda dari para pelanggar mencapai Rp155.386.000.
Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Tergeletak di Tengah Sawah Dayeuhkolot
Baca Juga: Mayat dengan 50 Tusukan Ditemukan di Dayeuhkolot, Polisi Sudah Kantongi Nama-Nama Pelakunya
Kendati demikian, Ade mengaku pihaknya tak terlalu memperhatikan jumlah denda yang dikumpulkan. Ia menyatakan Satpol PP mendorong agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Kita mendorong pada instansi bukan kita ingin membesarkan denda pelanggaran aturan. Tapi kita mendorong masyarakat untuk sadar untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 31 Januari 2021.
Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Minggu 31 Januari 2021, Andin Terbaring di Rumah Sakit
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Jangan Lewatkan Duel West Ham vs Liverpool