Penjualan Pil Aborsi via Medsos Terungkap, Harga per 10 Butir Rp2,4 Juta

- 8 September 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi obat terlarang, salah satunya pil aborsi.
Ilustrasi obat terlarang, salah satunya pil aborsi. /Dok PRFM.



PRFMNEWS
- Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

Dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, para tersangka menjual pil aborsi seharga Rp2,4 juta untuk 10 butir.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Pemuda di Jabar Jadi Petani dan Peternak Milenial

Para tersangka juga membuat petunjuk penggunan obat terlarang tersebut agar lebih menarik minat calon konsumen.

“Untuk 10 butir obat ini dibanderol seharga Rp2,4 juta. Satu strip obat tersebut berisi 10 butir,” jelas Andri saat ekspsos kasus di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020.

Adapun petunjukan penggunan pil aborsi yang dijelaskan para tersangka, yakni konsumen harus menelan sekaligus 10 butir obat haram tersebut dalam satu kali konsumsi.

Baca Juga: Kasus Positif Meningkat, Oded Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan PSBB di Kota Bandung

Bahkan, para tersangka juga menganjurkan konsumen untuk memasukan pil aborsi tersebut melalui alamat kelamin dengan dalih mempercepat proses kontraksi.

“Efek samping obat berupa pil itu menyebabkan kontraksi dan akan menyebabkan keluarnya cairan darah, dan akhirnya janin keluar karena efek obat tersebut,” ujar Andri.

Selain itu, para tersangka juga memasang syarat bagi konsumen yang ingin membeli pil aborsi, yakni umur janin yang berada di dalam kandungan tidak boleh berumur lebih dari 4 bulan.

Baca Juga: Bukan Sudah Ada Bantuan, Tapi PGHRI Sedang Usulkan Bansos untuk Guru Honorer ke Beberapa Kementerian

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka belajar secara otodidak. Karena mereka merasa obat ini berhasil, akhrinya mereka kemas obat tersebut dan juga memberikan petunjuk penggunaaan,” tambah Andri.

Akibat perbuatan mereka menjual pil aborsi, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x