Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan yang Berhasil Bawa Kabur Uang Korban Sebesar Rp128 Juta

- 3 Agustus 2020, 12:30 WIB
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan Polres Cimahi.*
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan Polres Cimahi.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran kepolisian dari Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku bernama Armadi (45) ini merupakan warga Lampung yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

"Ini merupakan residivis yang mana di tahun lalu tertangkap di Bali dan divonis di sana dan beberapa bulan setelah keluar di Bali dia melakukan kejahatan yang sama di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin 3 Agustus 2020.

Menurut Yohanes, dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah melakukan berkali-kali penipuan di beberapa kota di Jawa Barat seperti di Cimahi, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Bekasi.

Baca Juga: Polisi Nilai Masyarakat Sudah Tersosialisasikan Terkait Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta Kota Bandung

Saat melakukan aksinya, Armadi tidak bekerja sendirian. Dia melakukan penipuan bersama dengan tiga rekannya yang kini berstatus DPO.

Yohanes menjelaskan, dalam melakukan aksinya salah seorang rekan Armadi yang diketahui bernama Amriko berpura-pura menjadi seorang warga negara Singapura yang mencari sebuah pesantren. Kemudian dia menanyakan alamat kepada seorang ibu-ibu

"Pada saat si Amriko ini mendekati korban, yaitu seorang ibu berumur 55 tahun, datanglah pelaku lainnya yang perempuan bernama Ita dan mengaku mengetahui alamat yang dicari," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Suhu di Bandung Terasa Lebih Hangat dari Sebelumnya, Ini Penyebabnya

Kemudian Ita mengajak Amriko beserta korban untuk masuk ke dalam sebuah mobil yang di sana sudah ada pelaku berinisial A dan juga satu rekan lainnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x