Polres Cimahi Bekuk Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandung Raya

- 26 Agustus 2020, 09:52 WIB
Komplotan pelaku curanmor yang diamankan di Mapolres Cimahi, Rabu 26 Agustus 2020.*
Komplotan pelaku curanmor yang diamankan di Mapolres Cimahi, Rabu 26 Agustus 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Polres Cimahi berhasil membekuk komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandung Raya. Sebanyak 11 pelaku diamankan, yang 4 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Selain menyasar kendaraan bermotor, dalam aksinya mereka juga menggasak barang-barang elektronik.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi mengatakan, dari 11 pelaku yang diamankan, 10 di antaranya bertugas sebagai pemetik, sementara 1 orang lainnya sebagai penadah.

Baca Juga: Info Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Rabu 26 Agustus 2020, Turun Rp10 Ribu

Polisi masih memburu 5 orang lainnya yang masih satu jaringan dengan para pelaku.

"Lima orang lagi masih dalam pencarian dengan kasus yang sama, satu jaringan dengan tersangka," kata Yohannes saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Bandung Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Kaum Selatan Soreang

Barang bukti yang diamankan di Mapolres Cimahi, Rabu 26 Agustus 2020.*
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Cimahi, Rabu 26 Agustus 2020.* BUDI SATRIA/PRFM


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 9 unit motor, 20 unit tabung gas 3 kg, 3 televisi, 1 handy cam, 1 kamera DSLR, dan sejumlah hp.

Lebih lanjut Yohannes mengungkapkan, para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara bagi pelaku yang berstatus residivis, bakal ada penambahan vonis saat nanti di pengadilan.

"Bagi yang residivis akan ada penambahan vonis," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x