Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi yang Diedarkan Melalui Medsos

- 8 September 2020, 15:03 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maula saat ekspos kasus pil aborsi di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maula saat ekspos kasus pil aborsi di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

Dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Ribuan Warga Bandung Masuk Kategori 'Kerdil'

Karena dijual via medsos, para tersangka juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang.

“Akan dilakukan pengembangan dan insyallah akan terungkap lebih banyak lagi pelaku-pelaku kasus serupa, demi menyelamatkan kaum perempuan,” ujar Erdi saat ekspsos kasus di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020.

Erdi menambahkan, para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen.

Dua tersangka penjual pil aborsi saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020.
Dua tersangka penjual pil aborsi saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020. BUDI SATRIA/PRFM.


Menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017.

“BPOM sudah menyatakan bahwa obat-obatan ini dilarang,” imbuh Erdi.

Aksi para tersangka akhirnya terhenti setelah jajaran Polres Cimahi menerima sejumlah laporan penemuan janin bayi yang diduga merupakan korban aborsi.

Baca Juga: Mau Beli Sepeda Lipat? United Trifold Bisa Jadi Pilihan Anda, Berikut Daftar Tipe dan Harganya

Akibat perbuatan mereka menjual pil aborsi, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197, Kesediaan Farmasi dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Erdi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x