Baca Juga: Terinspirasi Tiktok, Siswa SMK di Cimahi Ciptakan Inovasi Mesin Pembuat Eskrim Sederhana
Selain itu, Anda dapat memperbaharui KTP-El jika KTP- EL hilang, rusak secara fisik sehingga data tidak dapat terbaca atau ada perubahan elemen data pemilik KTP-El.
Berikut cara pengajuan cetak ulang KTP-El secara online:
1. Masuk ke laman https://dilandacita.cimahikota.go.id/login
2. Setelah itu jika belum memiliki akun, maka klik daftar akun baru
3. Jika sudah memiliki akun, login dengan mengisi NIK dan Password
4. Pilih pengajuan cetak ulang KTP-El
5. Mengisi data
6. Mengupload KTP-El/Surat kehilangan dan kartu keluarga
Baca Juga: Berandalan Bermotor yang Bikin Resah Warga Cimahi Ditangkap Polisi