Warga Kota Cimahi, Begini Alur Pengajuan KTP Elektronik Hilang, Rusak, atau Ingin Melakukan Perubahan Data

- 12 Juni 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM


PRFMNEWS – Bagi warga Kota Cimahi, kali ini akan dibahas terkait alur pengajuan saat KTP-Elektronik hilang, rusak, atau ingin melakukan perubahan data.

Informasi terkait alur pengajuan KTP elektronik hilang, rusak atau perubahan data kali ini yaitu sebagaimana dibagikan oleh sosial media Instagram Humas Kota Cimahi @cimahikota.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan salah satu dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan berlaku diseluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Jadwal dan Kuota Jalur PPDB Kota Cimahi 2023 untuk Jenjang TK, SD dan SMP

Berikut alur pengajuan KTP elektronik hilang, rusak dan perubahan data:

1. Pemohon mengajukan cetak ulang KTP-El pada aplikasi Dilandacita

2. Front Office Online memverifikasi berkas pengajuan, apabila berkas pengajuan belum lengkap, maka Front Office Online menangguhkan pengajuan dan memberi notifikasi pada pemohon agar melengkapi berkas

3. Petugas operator melakukan verifikasi dan mencetak blanko KTP-EL

4. Melakukan validasi dan publis notifikasi

5. KTP-El diberikan kepada pemohon

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x