Untuk syarat yang diperlukan bagi pengurusan KTP-El pemula yaitu datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy Akta Kelahiran.
Untuk pengurusan KTP-El yang rusak/perubahan data, maka persyaratan onlinenya yaitu KTP-El dan Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk pengurusan KTP-El hilang, persyaratan onlinenya yaitu KTP-El dan Kartu Keluarga.
Untuk informasi dan pengaduan seputar kependudukan, silahkan kirim pesan melalui email [email protected].***