Warga Kota Cimahi, Begini Alur Pengajuan KTP Elektronik Hilang, Rusak, atau Ingin Melakukan Perubahan Data

- 12 Juni 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM


Untuk syarat yang diperlukan bagi pengurusan KTP-El pemula yaitu datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy Akta Kelahiran.

Untuk pengurusan KTP-El yang rusak/perubahan data, maka persyaratan onlinenya yaitu KTP-El dan Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk pengurusan KTP-El hilang, persyaratan onlinenya yaitu KTP-El dan Kartu Keluarga.

Untuk informasi dan pengaduan seputar kependudukan, silahkan kirim pesan melalui email [email protected].***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x