Warga Kota Cimahi, Begini Alur Pengajuan KTP Elektronik Hilang, Rusak, atau Ingin Melakukan Perubahan Data

- 12 Juni 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM


PRFMNEWS – Bagi warga Kota Cimahi, kali ini akan dibahas terkait alur pengajuan saat KTP-Elektronik hilang, rusak, atau ingin melakukan perubahan data.

Informasi terkait alur pengajuan KTP elektronik hilang, rusak atau perubahan data kali ini yaitu sebagaimana dibagikan oleh sosial media Instagram Humas Kota Cimahi @cimahikota.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan salah satu dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan berlaku diseluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Jadwal dan Kuota Jalur PPDB Kota Cimahi 2023 untuk Jenjang TK, SD dan SMP

Berikut alur pengajuan KTP elektronik hilang, rusak dan perubahan data:

1. Pemohon mengajukan cetak ulang KTP-El pada aplikasi Dilandacita

2. Front Office Online memverifikasi berkas pengajuan, apabila berkas pengajuan belum lengkap, maka Front Office Online menangguhkan pengajuan dan memberi notifikasi pada pemohon agar melengkapi berkas

3. Petugas operator melakukan verifikasi dan mencetak blanko KTP-EL

4. Melakukan validasi dan publis notifikasi

5. KTP-El diberikan kepada pemohon

Baca Juga: Terinspirasi Tiktok, Siswa SMK di Cimahi Ciptakan Inovasi Mesin Pembuat Eskrim Sederhana

Selain itu, Anda dapat memperbaharui KTP-El jika KTP- EL hilang, rusak secara fisik sehingga data tidak dapat terbaca atau ada perubahan elemen data pemilik KTP-El.

Berikut cara pengajuan cetak ulang KTP-El secara online:

1. Masuk ke laman https://dilandacita.cimahikota.go.id/login

2. Setelah itu jika belum memiliki akun, maka klik daftar akun baru

3. Jika sudah memiliki akun, login dengan mengisi NIK dan Password

4. Pilih pengajuan cetak ulang KTP-El

5. Mengisi data

6. Mengupload KTP-El/Surat kehilangan dan kartu keluarga

Baca Juga: Berandalan Bermotor yang Bikin Resah Warga Cimahi Ditangkap Polisi


Untuk syarat yang diperlukan bagi pengurusan KTP-El pemula yaitu datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy Akta Kelahiran.

Untuk pengurusan KTP-El yang rusak/perubahan data, maka persyaratan onlinenya yaitu KTP-El dan Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk pengurusan KTP-El hilang, persyaratan onlinenya yaitu KTP-El dan Kartu Keluarga.

Untuk informasi dan pengaduan seputar kependudukan, silahkan kirim pesan melalui email [email protected].***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah