PRFMNEWS - Sebagaimana diketahui, saat ini identitas kependudukan yang berlaku adalah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun kini pemerintah secara bertahap mulai memberlakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagaimana diketahui, sejak awal penerapan KTP-el, banyak masalah yang dihadapi dalam pencetakan atau penerbitan KTP-el ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP-el.
Baca Juga: Yuk, Gunakan IKD untuk Permudah Akses Pelayanan Publik
Masalah pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.
Dijelaskan Zudan, jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Imbasnya, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Karena itu, sebagai solusi atas masalah-masalah yang muncul pada perekaman dan pencetakan KTP-el, maka pemerintah mulai menerapkan pembuatan IKD ini.