Dewan Berikan Peringatan, Pembangunan di Kota Bandung Wajib Patuhi RDTR dan RTRW

- 22 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pembangunan di Kota Bandung
Ilustrasi pembangunan di Kota Bandung /instagram.com/@halobandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemkot agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menyatakan, pembangunan di Kota Bandung harus dilakukan sesuai zona yang ada di peraturan RDTR dan RTRW.

Yudi Cahyadi melanjutkan, apabila pembangunan sesuai RDTR dan RTRW, maka tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.

Baca Juga: Operasi Pasar Hari Ini, Tiga Kecamatan di Kota Bandung Dapat Tambahan Stok 20 Ton Beras

"Jadi jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku," tuturnya dalam audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Ditambahkan Yudi Cahyadi, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.

Sementara itu,12 poin yang menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E Hingga Agustus

"Ke depan tidak ada lagi toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung," kata Yudi Cahyadi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x