LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E Hingga Agustus

- 22 Februari 2023, 12:15 WIB
Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). /Muhammad Adimaja/foc/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perjanjian dengan Bharada E atau Richard Eliezer mengenai status Justice Collaborator.

LPSK memperpanjang status Justice Collaborator Bharada E dan telah menerima Salinan perjanjian tersebut. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Eliezer terkait dengan status sebagai Justice Collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” kata Ronny Talapessy yang dikutip dari PMJ News hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Diwarnai Kericuhan, Anggota LPSK Gerak Cepat Lindungi Bharada E

Status Justice Collaborator Bharada E ini diperpanjang hingga bulan Agustus 2023.

“(Diperpanjang) sampai bulan Agustus. (tanggal) 15 Agustus,” ujarnya.

Setelah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E tidak mengajukan banding sebagai proses hukum selanjutnya dan menerima hasil dari vonis tersebut.

Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang komisi kode etik oleh Propam Polri karena masih berstatus sebagai anggota Polisi yang dilaksanakan hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x