Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 13:20 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. /Antara/


PRFMNEWS – Terdakwa pada kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang vonis hari ini Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari ANTARA hari ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti dengan sah dan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Resep Ayam Saus Mentega yang Mudah dan Nikmat, Menu Favorit Semua Orang

Vonis ini lebih ringan dibandingkan sebelumnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x