PRFMNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai pemilik sah atas lahan Kebun Binatang Bandung.
Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i menyampaikan, pihaknya belum puas dengan putusan hakim dalam sidang perdata itu.
Menurut dia, hakim tidak memasukan duplik dari pengurus Kebun Binatang Bandung yang baru.
"Dalam kasus ini kita melihat keputusan hakim tidak memasukan duplik atau bukti hukum dari pengurus YMT (Yayasan Margasatwa Tamansari) yang baru bahwa kita merasa bahan atau duplik yang dimasukan Pemkot ada 13 persil atau segel harus diperiksa dulu karena pengacara kita sudah melaporkan segel itu ke Mabes Polri," kata Sulhan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 3 November 2022.
Oleh karenanya, kini pengelola Kebun Binatang Bandung pun sedang menanti pemeriksaan dari Mabes Polri untuk memastikan apakah persil dari Pemkot Bandung itu asli atau palsu.
Usai adanya putusan PN Bandung, Pemkot Bandung memastikan akan menagih kembali tunggakan biaya sewa lahan yang mencapai Rp13,5 miliar.
Terkait tunggakan itu, Sulhan sebut pihaknya masih akan menunggu dulu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Polri.