Pengadilan Putuskan Pemkot Merupakan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Bandung

- 2 November 2022, 20:15 WIB
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung /Adpim Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung diputuskan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada Rabu 2 November 2022.

Hal ini berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo adi, SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg pada Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemerintah Kota Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Kesal Diminta Cerai, Suami di Depok Lakukan KDRT ke Istri hingga Bunuh Anaknya Sendiri

Pemerintah Kota Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang.

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.

Terkait hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Baca Juga: Konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium Ditunda, Begini Nasib Tiket yang Sudah Anda Beli

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x