Pengadilan Putuskan Pemkot Merupakan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Bandung

- 2 November 2022, 20:15 WIB
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung /Adpim Kota Bandung/

Tim Pemkot Bandung usai putusan terkait lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 2 November 2022
Tim Pemkot Bandung usai putusan terkait lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 2 November 2022 Diskominfo Kota Bandung

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C.

Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan pengadilan Pemerintah Kota Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Remaja Perempuan di Kota Bandung Dilaporkan Hilang Usai Izin Beli Seblak Bersama Lelaki Bermotor

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Bandung.

Yana Mulyana memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah