PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau disebut pula Bandung Zoo.
Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, Rabu 2 November 2022.
Beberapa pertimbangan hakim memutuskan Pemkot Bandung adalah pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung tercantum dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022.
Beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain, bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda.
Di tanah tersebut semula berdiri perkumpulan pecinta hewan pada 1933, serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.