Usai Ada Putusan Pengadilan, Pemkot Bandung Kembali Tagih Tunggakan Biaya Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

- 3 November 2022, 14:45 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /RIZKY PERDANA/PRFM

PRFMNEWS - Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, Pemkot Bandung tentunya akan menjalani apa yang menjadi putusan dari sidang perdata tersebut.

Ditemui di Balai Kota Bandung, Ema memastikan Pemkot Bandung akan tetap menagihkan apa yang selama ini menjadi tunggakan pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Baca Juga: SAH! Pengadilan Putuskan Pemilik Tanah Kebun Binatang Adalah Pemkot Bandung, Sesuai Bukti-bukti yang Diajukan

"Dengan yang mengelola Kebun Binatang pun tentunya ini harus diproses lebih lanjut. Kalau kemarin mereka ada tunggakan ya tetap kita melakukan proses penagihan," kata Ema hari ini Kamis, 3 November 2022.

Dituturkan Ema, tunggakan biaya sewa lahan Kebun Binatang Bandung tetap harus ditagihkan karena itu merupakan potensi pendapatan daerah yang harus masuk.

Pada waktu melakukan penagihan beberapa waktu lalu, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung enggan membayar dengan dalih masih ada proses hukum di pengadilan.

Maka dari itu, setelah ada putusan dari pengadilan, Ema berharap tagihan itu bisa segera dibayarkan.

Baca Juga: Pengadilan Putuskan Pemkot Merupakan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x