"Kita tunggu dari hasil Bareskrim akan memeriksa hasil laporan dari pengacara kita, itu sudah kita laporkan sejak Agustus," ucapnya.
Bahkan menurut Sulhan, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk naik banding atas putusan PN Bandung.
Baca Juga: Jambret Beraksi di Sadang Serang Kota Bandung, Pelaku Todongkan Pisau ke Perempuan, Bawa Kabur HP
"Artinya kan keputusannya belum bisa dilaksanakan. Jadi pengurus Yayasan kita kemarin berpikir untuk naik banding karena hakim tidak memasukan bukti-bukti yang kita sampaikan," tegasnya.***