Tak Puas dengan Putusan PN Bandung, Kebun Binatang Bandung Lakukan Langkah-langkah ini

- 4 November 2022, 08:01 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai pemilik sah atas lahan Kebun Binatang Bandung.

Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i menyampaikan, pihaknya belum puas dengan putusan hakim dalam sidang perdata itu.

Menurut dia, hakim tidak memasukan duplik dari pengurus Kebun Binatang Bandung yang baru.

Baca Juga: Usai Ada Putusan Pengadilan, Pemkot Bandung Kembali Tagih Tunggakan Biaya Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

"Dalam kasus ini kita melihat keputusan hakim tidak memasukan duplik atau bukti hukum dari pengurus YMT (Yayasan Margasatwa Tamansari) yang baru bahwa kita merasa bahan atau duplik yang dimasukan Pemkot ada 13 persil atau segel harus diperiksa dulu karena pengacara kita sudah melaporkan segel itu ke Mabes Polri," kata Sulhan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 3 November 2022.

Oleh karenanya, kini pengelola Kebun Binatang Bandung pun sedang menanti pemeriksaan dari Mabes Polri untuk memastikan apakah persil dari Pemkot Bandung itu asli atau palsu.

Usai adanya putusan PN Bandung, Pemkot Bandung memastikan akan menagih kembali tunggakan biaya sewa lahan yang mencapai Rp13,5 miliar.

Baca Juga: SAH! Pengadilan Putuskan Pemilik Tanah Kebun Binatang Adalah Pemkot Bandung, Sesuai Bukti-bukti yang Diajukan

Terkait tunggakan itu, Sulhan sebut pihaknya masih akan menunggu dulu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Kita tunggu dari hasil Bareskrim akan memeriksa hasil laporan dari pengacara kita, itu sudah kita laporkan sejak Agustus," ucapnya.

Bahkan menurut Sulhan, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk naik banding atas putusan PN Bandung.

Baca Juga: Jambret Beraksi di Sadang Serang Kota Bandung, Pelaku Todongkan Pisau ke Perempuan, Bawa Kabur HP

"Artinya kan keputusannya belum bisa dilaksanakan. Jadi pengurus Yayasan kita kemarin berpikir untuk naik banding karena hakim tidak memasukan bukti-bukti yang kita sampaikan," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah