PRFMNEWS – Diskominfo Kota Bandung mengajak warga yang melihat aksi vandalisme fasilitas publik untuk langsung melaporkan dan memviralkan aksi pelaku tersebut di media sosial (medsos).
Ajakan Diskominfo terhadap warga Kota Bandung untuk lapor dan viralkan para pelaku vandalisme bertujuan agar aksi tak terpuji tersebut bisa berkurang bahkan tak terjadi lagi.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan, cara warga Bandung untuk melaporkan tindakan vandalisme pada fasilitas publik pun mudah, yakni lewat media sosial masing-masing.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Ketua Umum GMBI Tersangka Perusakan Fasilitas di Polda Jabar
"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme Babakan Siliwangi,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Pemkot Bandung.
“Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," ujarnya melanjutkan.
Yayan meminta warga Kota Bandung ikut ambil peran menumbuhkan sanksi sosial itu dengan mengunggah foto ataupun video pelaku vandalisme, baik yang terekam di handphone maupun CCTV ke medsos.
Baca Juga: Geram Aksi Vandalisme, Sekda Kota Bandung Minta Pelaku Diviralkan lalu Proses Hukum
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO dari Kemenkes