PRFMNEWS – Ketua Umum ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) inisial F ditetapkan sebagai salah satu tersangka kericuhan demo di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022.
Penetapan F sebagai tersangka kericuhan demo berujung perusakan fasilitas di Mapolda Jabar oleh Tim Penyidik diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada Jumat 28 Januari 2022.
Ibrahim menegaskan, sejauh ini ada 11 tersangka perusakan fasilitas di Mapolda Jabar. Jumlah tersebut terdiri dari 10 orang anggota dan 1 Ketua Umum GMBI yakni F.
Baca Juga: 19 Orang dari 731 Anggota GMBI Positif Narkoba dan Puluhan Kendaraan Diamankan Berstatus Bodong
"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Meski begitu, Ibrahim belum menyebutkan secara rinci peran F dalam aksi ricuh GMBI tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami masing-masing peran dari 11 tersangka itu.
Usai aksi kericuhan itu dapat diredam, polisi pada Kamis malam langsung mencari para aktor intelektual di balik aksi perusakan ratusan anggota GMBI.
Baca Juga: Ricuh Aksi Demo, 41 Anggota GMBI dari Kabupaten Bandung Ini Harus Wajib Lapor ke Polresta Bandung
“F ini merupakan salah satu tokoh aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh tersebut. Masih ada juga yang lain,” ujar Ibrahim.
Data terakhir pada Jumat 28 Januari 2022 malam, Polda Jabar sudah mengamankan sebanyak 731 anggota GMBI yang terlibat perusakan fasilitas di Mapolda Jabar.