Ricuh Aksi Demo, 41 Anggota GMBI dari Kabupaten Bandung Ini Harus Wajib Lapor ke Polresta Bandung

- 28 Januari 2022, 19:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menemui anggota LSM GMBI yang dilimpahkan ke Polresta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menemui anggota LSM GMBI yang dilimpahkan ke Polresta Bandung /Saifal/KilasCimahi.com
 
PRFMNEWS - Sebanyak 725 pendemo dari ormas GMBI telah diamankan Polda Jabar. 

Ormas GMBI melakukan aksi demo anarkis dengan perusakan fasilitas umum dan juga markas Polda Jabar yang berada di jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 27 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Jabar yakni Kombes Ibrahim Tompo, menuturkan aksi demo ormas GMBI dilakukan karena merasa tak puas dengan penanganan perkara di Karawang. 

Nyatanya menurut Ibrahim, permasalahan tersebut sudah dalam proses penanganan serta dilimpahkan ke kejaksaan. 


Adapun fasilitas yang dirusak oleh massa aksi GMBI meliputi, taman Polda Jabar, pagar patah, lampu taman yang rusak, rambu-rabu dilarang parkir, hingga tralis penyangga semua kerusakan terjadi di gerbang pintu Polda Jabar. 

Sebagaimana dilansir prfmnews.id dari akun media sosial Instagram @humaspolda.jabar, sebanyak 725 orang sudah diamankan, diantaranya 301 bertato dan 24 orang lainnya residivis. 

Kombes Ibrahim mengatakan massa GMBI sebanyak 725 orang tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan. Belum ada tersangka dalam aksi demo yang berujung ricuh tersebut.
 
Pasca terjadinya pengrusakan di Polda Jabar ratusan pendemo tertangkap, ada 41 orang anggota GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa anggota GMBI yang menuju Kota Bandung ada dua distrikdistrik, yakni Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya. 

"Yang berangkat itu ada 5 orang sedangkan dari Majalaya ada 36 orang jadi total 41 orangorang," kata Kusworo di Mapolresta Bandung seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @humaspolda.jabar hari ini Jumat, 28 Januari 2022.


Selain itu dari 41 orang yang diamankan tersebut, diharuskan melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung. 

Karena 41 orang diamankan tersebut telah diperiksa dan tidak melakukan tindakan pidana serta aksi anarkis.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x