Izinkan Lapangan Gasibu dan Saparua Dibuka, Gubernur Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

- 3 September 2021, 15:57 WIB
Petugas keamanan berjaga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat. Dengan penurunan level PPKM sehingga Lapangan Gasibu dan Saparua dibuka lagi.
Petugas keamanan berjaga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat. Dengan penurunan level PPKM sehingga Lapangan Gasibu dan Saparua dibuka lagi. /Antara/Raisan Al Farisi/

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya menyatakan Lapangan Gasibu dan Lapangan Saparua boleh kembali digunakan warga berolahraga.

Padahal Perwal Kota Bandung Nomor 87 belum membolehkan sarana publik seperti taman dan ruang publik lainnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung menilai apa yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil, telah melanggar peraturan Wali Kota Bandung nomor 87 tahun 2021.

Baca Juga: Simulasi Latihan PPRM di Lanud Sulaiman, Amuk Massa Berhasil Diredam

"Jadi begini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jumat 3 September 2021.

Ema menilai, meski kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov Jabar, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah. Sehingga suatu hal yang keliru jika Lapangan Gasibu dan Saparua dibuka saat ini.

LAPANGAN basket Saparua.*
LAPANGAN basket Saparua.* Netizen PRFM @GuruhVJ13

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olah raga nya di provinsi aja, karena aset provinsi. Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Bandung, Cimahi juga Terapkan Ganjil Genap, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Idealnya, lanjut Ema, Pemprov Jabar seharusnya melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.

"Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," tegasnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Dilanda Banjir Bandang: 44 Orang Meninggal Dunia

Dengan kondisi tersebut, Ema memastikan Satpol PP akan melakukan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.

'Ya nanti Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x