PRFMNEWS - Wilayah Bandung Raya sepakat menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 September 2021.
Setelah rencana ini pertama kali diumumkan Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung, kini Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat juga menerapkan ganjil genap.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memiliki sedikit perbedaan dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Amerika Serikat Dilanda Banjir Bandang: 44 Orang Meninggal Dunia
Untuk di wilayah Kota Cimahi, ganjil genap hanya diberlakukan di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi.
Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi berlaku hari Senin hingga hari Jumat.
"Ganjil genap di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi diterapkan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," ungkap Sudirianto.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, ganjil genap diberlakukan hanya di Gerbang Tol Padalarang Timur.
Baca Juga: Sambut Laga Perdana Liga 1 2021, Pelatih Persib Robert Alberts Tak Ingin Terbuai