Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur diberlakukan hanya pada akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
Khusus untuk Gerbang Tol Padalarang Timur, pemberlakuan ganjil genap dilakukan 24 jam penuh.
"Untuk Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur, kita tidak menerapkan durasi khusus. Kita adakan 24 jam penuh," jelas Sudirianto.
Baca Juga: Pemkab Bandung Terima Bantuan 25 Tabung Oksigen dari Kadin, Langsung Disalurkan ke Tiga Rumah Sakit
Sementara itu, Sudirianto menyebut ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yakni:
Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan Penanganan Covid-19
Kendaraan Pengangkut Barang
Kendaraan Umum
Kendaraan Pemadam Kebakaran
Kendaraan Ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga.***