Sarana Olahraga Luar Ruangan di Kota Bandung Segera Dipersilakan Buka, Ketentuannya Begini

- 18 Agustus 2021, 18:15 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial sebut sarana olahraga di luar ruangan segera dipersilahkan buka
Wali Kota Bandung Oded M Danial sebut sarana olahraga di luar ruangan segera dipersilahkan buka /Humas Bandung.



PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, sarana olahraga yang berada di luar ruangan segera diberikan relaksasi agar bisa mulai beroperasi.

Dikatakan Oded, nantinya ketika sarana olahraga di luar ruangan boleh beroperasi, kapasitas maksimal 25 persen.

"Dengan kapasitas sebesar 25 persen, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga," kata Oded usai menggelar rapat terbatas, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Dinas Terkait, Wabup Sumedang Erwan Perbaiki Jalan Rusak Sendiri

Oded melanjutkan, relaksasi sejumlah sektor di Kota Bandung akan bertambah.

Namun mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di Kota Bandung, maka relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021, terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.

Khusus di Kota Bandung, Oded akan menyesuaikan dengan memberikan tambahan bidang relaksasi. Sedangkan untuk bidang yang sudah diberikan sebelumnya akan mendapat lebih kelonggaran di masa PPKM Level 4 periode 17 hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Kelurahan Tertinggi Positif Aktif Corona di Kota Bandung, Sadang Serang 95 Kasus

Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk kegiatan di mall atau pusat perbelanjaan pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x