Pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja. Yaitu untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” kata Ricky.
Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Sebaliknya untuk kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya.
Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.***