PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung akan memberlakukan ganjil genap mulai Sabtu 14 Agustus 2021.
Ganjil genap di Kota Bandung dilakukan di dua ruas jalan yakni di jalan Ir. H Djuanda atau Jalan Dago dan di Jalan Asia Afrika dari perempatan Tamblong hingga perempatan Otista.
Bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku untuk Mobil dan Motor? ini Jawaban Dishub Kota Bandung
Dilansir Instagram TMC Polrestabes Bandung, bagi karyawan yang bekerja di ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap cukup membawa e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.
Baca Juga: Alhamdulillah! Angka BOR di Jabar Turun Drastis, Jadi 34 Persen
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan ganjil genap di kota Bandung akan menyasar semua jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Diterapkan di Kota Bandung Mulai Besok di Lokasi dan Jadwal ini