"Betul, ganjil genap berlaku untuk mobil dan motor," kata Asep saat dikonfirmasi hari ini Jumat, 13 Agustus 2021.
Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap.
Baca Juga: Imbau Warga Tak Cetak Kartu Vaksin, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Data Sudah Ada di Handpone
Adapun jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***