Dari Ribuan Peserta Acara di Petamburan, Satgas Covid-19 Sebut Ada 36 Orang Mendapat Sanksi

- 16 November 2020, 21:53 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo.
Kepala BNPB Doni Monardo. /Dok BNPB.

PRFMNEWS - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut ada 36 orang yang disanksi karena melanggar protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.

Seperti diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi di Pertamburan akhir pekan lalu dihadiri ribuan orang. Kegiatan tersebut dikritik banyak kalangan masyarakat karena tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami apresiasi tim satgas DKI yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara di Petamburan," ujar Doni dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB Indonesia, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun Berpotensi Ditiadakan

Doni mengatakan, Tim Satgas DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang. Namun Doni tidak merinci 36 orang yang disanksi tersebut apakah peserta atau penyelenggara acara.

Adapun total denda yang diterima oleh petugas dari 17 orang tersebut sebanyak Rp1,5 juta.

"Memberikan sanksi kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang, untuk yang 17 orang dikenai saksi denda sehingga dana yang diterima Satpol PP 1,5 juta rupiah," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Mereka Mengeluh Seakan Perjuangan Mereka Tidak Dihargai Sama Sekali

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x