Doni juga mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap telah mengambil langkah penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Denda yang dibebankan kepada penyelenggara acara yaitu sebanyak Rp50 juta dan akan dilipatkgandakan menjadi Rp100 juta jika terbukti mengulang kembali pelanggaran.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila kemudian hari masih terulang kembali, denda tersebut akan dilipatkgandakan menjadi 100 juta rupiah," pungkasnya.***