PRFMNEWS - Anda sering menemukan konten negatif dan cenderung meresahkan di media sosial atau website tertentu? Kesal dan ingin melaporkannya? Tentu saja bisa.
Masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya melalui akun twitter resmi @aduankonten. Akun tersebut merupakan layanan resmi tim AduanKonten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mengutip dari postingan di @aduankonten, jenis-jenis konten yang dapat dilaporkan salahsatunya terkait penipuan dan pornografi di media sosial. Selain itu konten lainnya yang bisa dilaporkan adalah berita bohong, ujaran kebencian, perjudian, narkoba, pishing/malware, radikal/terorisme, kekerasan, dan pelanggaran HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Baca Juga: Video Pria Belikan Roti Bakar Untuk Gebetannya Tapi Cintanya Ditolak, Ternyata Cuma Konten Belaka
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi, kerahasiaan pelapor dijamin," cuit @aduankonten.
Pada intinya, masyarakat bisa melaporkan segala konten yang dianggap melanggar UU ITE, termasuk website dan games.
Baca Juga: Viral Video Asusila Diduga Mirip Gisel, Pengamat Medsos: Pengguna Bertanggungjawab Penuh Soal Konten
Cara melaporkannya cukup mudah, Anda tinggal menyiapkan URL/link, screenshot tampilan dan alasannya. Lalu anda bisa memposting lalu mention @aduankonten atau melalui laman aduankonten.id.
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten," katanya.***