Adapun kesalahan penulisan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca Juga: Siap-siap! Perda Derek Diterapkan di Kota Bandung Mulai Awal 2021
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.***