PRFMNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi telah menyampaikan permohonan uji materi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa 3 November 2020.
Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), nomor tanda terima permohonan uji materi yang disampaikan oleh KSPI adalah 2045/PAN.MK/XI/2020.
Baca Juga: Kesulitan Download PDF UU Cipta Kerja di Laman Setneg? Coba Download di Link Ini
Dalam keterangan itu sebutkan jika pokok perkara yang disampaikan oleh KSPI adalah "Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945"
Dalam keterangan itu disebutkan juga jika pemohon adalah Konfederasi Serikat Pekerja, yang diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal.
Baca Juga: Ditandatangi Presiden Kemarin, UU Cipta Kerja Langsung Digugat Hari Ini
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kabupaten Bandung November 2020
Sebelmnya Said Iqbal menyatakan jika undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merugikan buruh. Oleh karenanya mereka berharap pemerintah mencabut atau membatalkan undang-undang yang sudah banyak ditentang sejak awal perumusannya itu.