Ditandatangi Presiden Kemarin, UU Cipta Kerja Langsung Digugat Hari Ini

- 3 November 2020, 10:00 WIB
Salinan UU Cipta Kerja
Salinan UU Cipta Kerja /setneg.go.id

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani undang-undang cipta kerja menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 kemarin.

Namun berselang sehari saja, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu langsung digugat oleh serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang serikat buruh yang melayangkan gugatan ke MK hari ini, Selasa 3 November 2020 adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Pagi ini sudah didaftarkan (ke MK), nanti kita akan update secepatnya. Sebenarnya kita sudah siap sejak kemarin aksi 2 November yang dilakukan KSPI," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa hari ini.

Baca Juga: KSPI Layangkan Gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Kata Kahar, langkah judicial review ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Cipta Kerja. Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja ini banyak aturan-aturan yang merugikan buruh.

Selain itu, sambung Kahar, pihaknya bersama rekan-rekan buruh pun akan terus melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Keren, Nichkhun 2PM Bakal Bintangi Film Hollywood

"Tentu saja selain ke Mahkamah Konstitusi, aksi-aksi akan terus dilakukan oleh buruh," sebutnya.

Rencananya aksi unjuk rasa ini akan dilakukan KSPI dan elemen buruh lainnya pada 9 November mendatang di sekitaran Gedung DPR RI.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x