Terburu-buru Disahkan, PKS Nilai UU Cipta Kerja Bakal Bermasalah dalam Implementasinya

- 3 November 2020, 08:46 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah.*
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah.* //ANTARA

PRFMNEWS - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah meniai terburu-burunya pengesahan Undang-undang Cipta Kerja bakal menjadi masalah dalam implementasinya.

Hal itu dia katakan, menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani UU Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Fraksi PKS: Ga Kaget, Karena Undang-Undangnya Usulan Pemerintah

Menurut Ledia, banyak sekali pasal yang bermasalah dalam undang-undang tersebut. Kesalahannya pun sangat substansial, seperti kesalahan rujukan.

Harusnya kata dia, kesalahan-kesalahan tersebut diperbaiki terlebih dahulu sebelum disahkan.

"Sayangnya karena memang ini diinginkan cepat selesai, terburu-buru jadinya begini. Nanti akan jadi masalah itu diimplementasinya," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Pihak Akumobil Berencana Serahkan 1.000 Mobil ke Konsumen, Pengamat: Ini Belum ada Kejelasan

Mengenai kesalahan rujukan dalam UU Cipta Kerja, Ledia mencontohkan kesalahan rujukan di Pasal 6.

Pasal 6 kata dia merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a, padahal di Pasal 5 tersebut tidak ada ayat 1.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga kata dia banyak aturan yang berkaitan dengan sanksi yang bermasalah, misalnya ada sanksi berlapis dalam pembahasan haji.

"Yang lebih parah di belakangnya, ada rujukan yang misalnya berkaitan dengan sanksi, itu sangat banyak bermasalah. Ada sanksi berlapis misal dalam pembahasan haji, ada sanksi perdata dan pidana," katanya.

Baca Juga: KSPI Minta UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja Dicabut atau Dibatalkan Karena Merugikan Buruh

"Dalam perikanan misalnya, sanksi untuk nelayan kecil jadi lebih berat daripada sanksi untuk pengusaha perikanan, itu beberapa, masih banyak lagi yang seperti itu," kata Ledia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan banyaknya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah akan kesulitan dalam membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Sementara batas waktu penyusunan PP, adalah 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden.

"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan (PP) dalam tiga bulan, tidak bisa diimplementasikan undang-undangnya, apalagi dengan banyaknya kesalahan," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x