Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 07:10 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.



PRFMNEWS - Di tengah penolakan yang masif yang dilakukan serikat pekerja dan elemen masyarakat lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang.

Presiden menetapkan Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673, dan sudah dapat dilihat di laman resmi Setneg. 

Baca Juga: Francesco Totti Dikabarkan Terkonfirmasi Positif Corona

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja".

Baca Juga: DPRD Sesalkan UMP Jabar 2021 Tidak naik

 



Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat penolakan terutama dari kalangan pekerja. 

Pasalnya, yang paling menuai kontroversi di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Klaster ketenagakerjaan ini dianggap pro kepada pengusaha dan melemahkan kaum pekerja.

Namun disisi lain, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap bisa menggaet investasi dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam undang-undang ini.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x