Serikat Buruh Layangkan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK 2 November 2020 Mendatang

- 31 Oktober 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /PMJ News/
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /PMJ News/ /

PRFMNEWS – Gabungan serikat buruh di Indonesia pada tanggal 2 November 2020 mendatang bakal mengajukan peninjauan ulang atau judicial review terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pihaknya terlebih dahulu melayangkan uji materiil UU Cipta Kerja tersebut khususnya untuk klaster ketenagakerjaan pada MK.

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang dinilainya menggerogoti hak buruh dalam bekerja. Di antaranya, karyawan kontrak seumur hidup, hilangnya upah minimum, kurangnya nilai pesangon, PHK dipermudah, penghapusan hak cuti, dan beberapa elemen lain.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

“Kami juga akan menyerahkan judicial review, gugatan baik uji formil maupun uji materiil. Tapi 2 November itu kami ajukan dulu uji materiil dulu baru uji formilnya menyusul. Dengan tuntutan meminta mahkamah konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 31 Oktober 2020.

Di samping itu, Said pun mengaku dalam menyuarakan haknya ini, sedikitnya 10.000 buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja se-Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara serentak di 24 provinsi di Indonesia, pada Senin, 2 November 2020 mendatang.

Baca Juga: MOMOLAND Comeback Pertengahan November Mendatang dengan Single Terbaru

Aksi tersebut rencananya dilakukan di istana negara dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, beberapa tempat lain di sejumlah provinsi di Indonesia pun dipilih para buruh untuk menggelar aksi massa tersebut.

“Kalau di Jawa barat aksinya di bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Kepulauan Riau di Batam dan beberapa lainnya,” ungkapnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x